KPU Kabupaten Jombang Tetapkan Warsubi-Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati-Wakil Bupati --
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di aula setempat Kamis, 9 Januari 2025. Dalam penetapan tersebut, tidak dihadiri pasangan Mundjidah-Sumrambah.
Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Pada pilkada yang sudah dilaksanakan, paslon 02 Warsubi-Salman memperoleh 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen. "Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030," ujar Udhi Masjkur.
Penetapan itu dilakukan, karena tidak ada gugatan dan diterimanya hasil penghitungan suara dari semua pihak. Seluruh pihak principal menerima keputusan tersebut. Selain diberikan kepada dua paslon, surat penetapan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh parpol pengusung serta DPRD Jombang.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Yakni penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tahap selanjutnya, kita serahkan ke pemerintah," kata Udhi Masjkur.
BACA JUGA:Didahului Sungkem ke Ibu Mertua, Warsubi Beserta Istri Mencoblos di TPS 2 Desa Mojokrapak
Udhi menegaskan, masalah pengambilan sumpah atau pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih menjadi wewenang pemerintah. KPU hanya meneruskan hasil penetapan tersebut ke pemerintah.
Bagiamana dengan tidak hadirnya Mundjidah-Sumrambah? Udhi menjelaskan, pihaknya sudah mengundang kedua paslon. Mekanisme penetapan tersebut adalah mengundang pihak prisipal yang meliputi pasangan calon, parpol dan Bawaslu.
"Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prisipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir," pungkas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang ini. (war)
Sumber: