Areal Parkir di Pertokoan Ria Kota Malang Sempat Menegangkan, Ini Pemicunya

Areal Parkir di Pertokoan Ria Kota Malang Sempat Menegangkan, Ini Pemicunya

ketegangan yang terjadi di kawasan parkiran pertokoan ria--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ketegangan sempat terjadi di kawasan Jalan Merdeka Timur - Jalan Agus Salim, Kota Malang, atau areal parkir di depan kompleks Pertokoan Ria, Jumat 13 September 2024.

Di kawasan parkir seluas sekitar 1.000 meter persegi itu, kini terpasang plang bertuliskan milik Cathalina. Selain itu, terdapat larangan penguasaan, pengelolaan tanpa izin.

"Kami, bukan melakukan eksekusi. Tetapi, melakukan perlindungan hukum terhadap klien kami Cathalina. Karena, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Selama ini, difungsikan lahan parkir. Sebagian  juga untuk warung dan ditarik biaya oleh pengelola parkir," terang kuasa Gunadi Handoko, selaku kuasa hukum dari Cathalina, Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA:Rebutan Lahan Parkir di Pasar Besar Madiun, Pria Ini Ditusuk Sesama Jukir

Ia menambahkan, selama puluhan tahun mengantongi sertifikat, Cathalina tidak pernah menikmati hasil pengelolaan lahan. Secara administrasi, kata Gunadi klienya, sudah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir.

"Sudah ada pertemuan, teguran hingga somasi. Kemudian kami meminta bantuan Polresta Malang Kota, untuk melakukan perlindungan hukum. Yakni sesuai permintaan klien kami, memasang alat parkir otomatis," lanjutnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan. Apabila ada aktivitas yang melanggar hak kliennya, maka akan diproses hukum. Dalam aduan ke Polresta Malang Kota, semua pihak sudah diperiksa.

"Terkait sertifikat dari klien kami, tidak bisa ditunjukkan ke sembarangan orang. Karena ada hal-hal privasi yang harus kami jaga," katanya. 

BACA JUGA:PD Pasar Surya Pastikan Lahan Parkir Keputran Utara, Trotoar dan Jalan Steril dari Pedagang

Sedangkan, dalam mediasi yang digelar di Mapolresta Malang Kota usai pemasangan alat parkir, ditegaskan kembali status awal (quo).

Sementara itu, kuasa hukum Paguyuban Pertokoan Ria, Djoko Tritjahjana menjelaskan, terkait permasalahan tersebut, ia meminta, agar tidak sampai mengganggu aktivitas pertokoan.

"Rencananya, kami dari paguyuban pertokoan, akan bertemu dengan paguyuban parkir besok (hari ini, red). Karena selama ini, pertokoan tidak terganggu dengan aktivitas parkir," jelasnya. 

BACA JUGA:Penataan Pasar Keputran Utara Amburadul, Lahan Parkir Jadi Lapak

Ia menyayangkan, pihak Cathalina belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan secara gamblang. Dengan ditunjukkan sertifikat itu, maka akan lebih jelas pengelolaan lahan. 

Sumber: