Pemprov Jatim Dinilai Tak Becus Kelola Lingkungan, Ecoton Gelar Aksi Teatrikal di Grahadi
Massa aksi menumpahkan cairan limbah di depan gedung Grahadi.-Alif Bintang/mg-29-
BACA JUGA:Sungai Brantas Tercemar, Ecoton Bersama Mahasiswa Tuangkan Galon Air Limbah di depan Grahadi
"Pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran di Sungai Brantas. Temuan Ecoton pada tahun 2024 menemukan 10 industri berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Brantas yang membuang limbahnya tanpa diolah," tuturnya.
Sedikit informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi atas kasus ikan mati yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui putusan Nomor 1990K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton).
Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan kedua tergugat melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang telah dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT/SBY.
Di antara putusan tersebut yaitu:
1. Gubernur Jawa Timur wajib memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau ketertiban industri.
BACA JUGA:Jelang Kemarau, Ecoton Minta Produsen Popok Sekali Pakai Sediakan Kontainer Pengumpulan Sampah
2. Gubernur Jawa Timur wajib melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
3. Pemerintah harus membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur. (mg29/bin)
Sumber: