Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis membacakan tuntutan kepada terdakwa Heru Herlambang.--

Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian  di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.(rid)

Sumber: