Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang
Kasi Intell Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, beri keterangan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan penjabat Pemkot Malang dan Kejari Kota Malang sempat diunggah di portal berita online.
Namun, pihak kejaksaan melalui Kasi Intell Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo membantah isi tersebut dan menyebut tidak benar.
"Kami menegaskan, berita dan informasi itu tidak benar. Berita itu, sempat diunggah portal berita online, Jumat, 6 September lalu. Kemudian, saya meminta klarifikasi ke penulis dan saat ini, sudah dihapus," terangnya, Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Haram dengan Dibakar
Setelah isi berita itu dihapus, lanjutnya, justru terdapat tangkapan layar berita saat diunggah. Tangkapan layar itu, terkompilasi sebuah video. Selain itu, terdapat pengisi suara tentang isi berita tersebut.
"Informasi itu, tidak benar. Tanpa konfirmasi kepada kami sudah diunggah. Isu ini, tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang sedang ditangani Kejari Kota Malang," jelasnya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, pemberitaan itu mengangkat isu pemberian sejumlah uang dari Pemkot Malang kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Malang. Merupakan pungutan liar, oleh Sekda, melalui camat kepada lurah.
BACA JUGA:Resmi Berganti, Tiga Pejabat Baru Berkantor di Kejari Kota Malang
Diduga, untuk memuluskan perjalanan tugas masing-masing pejabat. Khususnya terkait rencana persiapan promosi para pejabat yang bersangkutan. (edr)
Sumber: