Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Jaksa Herlambang membacakan dakwaan Moch Sohib dan M Yunus di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sumber: