2 Pemuda Tambak Asri Melati Jual Pil Dobel L
Saksi penangkap M Subhan memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pemuda bernama Vicky Verdiansyah (24) dan M Dafiul Ardhi (23) yang sama-sama tinggal di Jalan Tambak Asri Melati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mengedarkan pil dobel L. Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang diwakilkan Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap M Subhan.
BACA JUGA:Edarkan 3.000 Butir Pil Dobel L, Warga Jagir Dituntut 2 Tahun
Menurut anggota Polsek Pabean Cantikan bahwa ia bersama tim menangkap terdakwa Vicky terlebih dahulu pada Senin 20 Mei 2024 pukul 13.45 WIB di rumahnya saat tertidur. Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.
"Kami tangkap dulu terdakwa Vicky di rumahnya saat tertidur. Kemudian baru terdakwa Dafiul. Jadi saat kami interogasi, Vick mengaku hanya menjualkan pil dobel L milik Dafiul," kata Subhan saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak
Selanjutnya dari pengakuan terdakwa bahwa ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk 10 tik yang berhasil dijual.
"Vicky dapat upah Rp 100 ribu bila bisa jual 10 tik atau 100 butir pil LL," sambungnya.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ambil Ranjauan di Tempat Sampah Juanda
Masih kata Subhan jika Dafiul mendapatkan barang tersebut dari Veri (DPO) dan sudah dua kali memesannya.
Atas keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia," sahut kedua terdakwa.
BACA JUGA:Pengangguran Simo Edarkan 153 Ribu Pil Koplo
Daiful mengatakan bahwa ia membeli dari Veri seharga Rp 850 ribu dan dapat keuntungan Rp 1.150.000 ribu dan keuntungan itu dibagi dengan Vicky. "Iya betul minta bantuan Vicky," ujarnya.
Sumber: