Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara

Jaksa Herlambang membacakan dakwaan Moch Sohib dan M Yunus di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Atas keterangan tersebut kedua terdakwa yakni Sohib dan Yunus membenarkan. "Benar keterangan saksi Yang Mulia," jawab keduanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

BACA JUGA:Keranjingan Pil Koplo, Bocah Putus Sekolah Curi Motor Tetangga

Terdakwa Yunus mengatakan bahwa Pil LL didapatkan dari Sohib. Dan keuntungan yg didapatkan yakni Rp 150 ribu per botol. 

BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Asal Surabaya Dikendalikan Napi Lapas Tulungagung

Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Herlambang Adhi Nugroho pada 4 Juni 2024, terdakwa Sohib fna Yunus ditangkap anggota kepolisian berkat pengembangan terdakwa Agus Prasetyo. 

BACA JUGA: Narkoba Pil Yaba, Polisi Belajar dari Kesaksian Linda

Terdakwa Sohib mendapatkan obat keras Pil LL dari saksi Iwan Bikwanto (berkas penanganan terpisah) 2 botol seharga Rp 1,5 juta pada 30 Mei 2024. Dan pada Minggu 2 Juni 2024 Yunus memesan 2 botol seharga Rp 1,8 juta dari pesanan Agus Prasetyo dan terjual pada Senin 3 Juni 2024 pukul 12.00 WIB di taman Jalan Tambak Wedi Gang 14, Surabaya. 

BACA JUGA:Bubarkan Pesta Miras, Polsek Tambaksari Sita Celurit dan Pil Koplo

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau kedua Pasal 436 ayat (2) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Herlambang dalam surat dakwaan. (rid)

Sumber: