Bubarkan Pesta Miras, Polsek Tambaksari Sita Celurit dan Pil Koplo
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji memamerkan barang bukti sajam dan terduga pelaku. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Polsek Tambaksari membubarkan pesta minuman keras (miras) di kawasan Pacar Kembang 5, Minggu (2/4/2023). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 12 pemuda dengan barang bukti beberapa botol air mineral bekas kemasan miras. Selain itu, dari tangan salah satu remaja di lokasi, petugas juga menyita pil koplo jenis dobel L dan senjata tajam (sajam) berjenis celurit sepanjang satu meter. "Kami sita 23 butir pil koplo dan celurit," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji. Ari menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat ia dan tiga pilar Kecamatan Tambaksari menggelar patroli Ramadan Jogo Suroboyo (Para Joyo). Patroli itu, kata Ari, merupakan program untuk mencegah gangguan Kamtibmas selama ramadan. "Saat patroli, kami menerima laporan dari warga jika ada belasan remaja menggelar pesta miras di Jalan Pacar Kembang. Atas laporan itu, kami lalu mendatangi lokasi dan membawa mereka ke kantor untuk diproses sesuai hukum," imbuh Ari. "Untuk pemilik senjata tajam, akan kami panggil orang tuanya guna diberi edukasi, intervensi dan penetrasi supaya tidak mengulangi perbuatan itu dan membuat surat pernyataan untuk tak keluar rumah di atas pukul 22.00," imbuh dia. Bayu menegaskan, jika ia dan personelnya tak segan untuk memberi tindakan tegas dan terukur kepada siapa saja pelaku yang berupaya membuat resah wilayah hukum Polsek Tambaksari. "Tugas kami menjamin situasi kondusif agar warga merasa aman menjalankan ibadah puasa," tutup dia.(fdn)
Sumber: