Tertangkap Bawa Sajam, Warga Sampang Diadili

Tertangkap Bawa Sajam, Warga Sampang Diadili

Terdakwa Moh Imam Safi'i bersidang di PN Surabaya secara daring. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moh Imam Safi'i asal Sampang harus menjalani sidang karena tertangkap tangan membawa sebilah pisau lipat (tactical) di saku celana dalam giat operasi kepolisian di Jalan Raya Sememi.

BACA JUGA:Asyik Jalan Kaki Bawa Sajam Celurit 100 cm, Kini Diadili di PN Surabaya

Dalam keterangan saksi penangkap Hari Santoso yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, bahwa saat itu Jumat 31 Mei 2024 pukul 01.00 WIB Polsek Benowo melakukan operasi.

BACA JUGA:Bawa Sajam saat Tidur, Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diadili

"Waktu itu ada operasi waktu kami geledah ditemukan pisau dan sabu dari tangan terdakwa Imam Safi'i," ujar Hari saat memberikan kesaksiannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tenteng Sajam, Mantan Jambret di Surabaya Balik Penjara

Dalam pengakuan terdakwa, bahwa pisau yang dibawanya untuk menjaga diri. "Pisau tactical, katanya untuk membela diri Yang Mulia," jelasnya. 

BACA JUGA:Bawa Sajam Berdalih Buat Konten Medsos, Ternyata Dipakai Mbegal HP

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, untuk jaga diri," jawab Imam dalam video call. 

Awalnya pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 01.00 WIB, terdakwa mengendarai Beat diberhentikan dalam Giat Operasi Kepolisian di Jalan Raya Sememi. 

BACA JUGA:Ancam Sajam Karyawan Pegadaian di Surabaya, Perampok Gasak HP dan Laptop

Dalam penggeledahan ditemukan sebilah pisau lipat (tactical) sepanjang ± 20 cm yang disembunyikan dalam saku celana jeans. Dan bersama barang bukti, terdakwa diamankan ke Polsek Benowo. 

BACA JUGA:Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara

"Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," kata Jaksa Diah Ratri dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: