Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat untuk tanah ulayat.-Istimewa-

BANDUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Jarak ribuan kilometer dari Kapuas Hulu ke Kota Bandung tak mengurangi semangat Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang untuk hadir. 

BACA JUGA:Menteri AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Pasalnya, di momen ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat untuk tanah ulayat, termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu Terima Sertipikat dari Menteri AHY

Kepala Desa Batu Lintang merasa sangat terhormat mendapat kesempatan mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa. 

BACA JUGA:Menteri AHY Berikan Ceramah Pembekalan kepada Pasis Dikreg LII Sesko TNI

“Sertipikat tanah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kami Masyarakat Hukum Adat. Dengan memiliki sertipikat, dasar hukumnya jelas, ada kekuatan hukum yang bisa kita pegang,” tutur Ray Mundus Remang yang ditemui dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, di The Trans Luxury Hotel, Bandung.

BACA JUGA:Tempuh Jarak Ribuan Kilo untuk Terima Sertifikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu Senang

Tidak hanya memiliki kekuatan hukum, dengan adanya sertipikat, tanah yang masyarakat adatnya tempati bisa semakin aman untuk dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan. 

BACA JUGA:Buka International Meeting, Menteri AHY: Ini Semua tentang Keadilan dan Perlindungan Masyarakat Adat

“Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal,” ungkap Kepala Desa Batu Lintang.

BACA JUGA:Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi dan Semangat

Sejak awal memulai proses musyawarah sebelum lanjut mendaftarkan tanah ulayat ini, Ray Mundus Remang dan seluruh bagian masyarakat adatnya telah bersepakat untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.

BACA JUGA:Pembekalan Pasis Dikreg LII Sesko TNI, Menteri AHY: Siapkan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Kredibel dan Adaptif

Sumber: