Melalui DSK, Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Melalui DSK, Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Forum Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkumham Jatim.-Sujatmiko-

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama. 

BACA JUGA:Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Terbentuk Karakter PASTI BerAKHLAK

"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," terangnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Siap Sinergi dan Kolaborasi Mendukung Program Pimti Madya Baru

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran HAM sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM. Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMASHAM yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.

BACA JUGA:Awali April, Kanwil Kemenkumham Jatim Safari Ramadan di Kanim Tanjung Perak

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisol Ali merekomendasikan adanya peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. Dia juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Awali Kegiatan Safari Ramadan Kanwil Kemenkumham Jatim

Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Hesti Armiwulan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM. Serta memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, saksi, dan mengumpulkan bukti. 

BACA JUGA:10 Hari Jelang Pemilu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sidak Lapas Surabaya

"Selain itu, Komnas HAM juga dapat memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses tersebut," urainya.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Berikan Penguatan Tusi Bagi Tugas Pengamanan

Sementara itu, Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di tingkat wilayah. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit

Sumber: