umrah expo

Tak Kunjung Terima Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS:Orang yang Membuat Kami Sengsara Layak Dipenjara

Tak Kunjung Terima Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS:Orang yang Membuat Kami Sengsara Layak Dipenjara

Sulistyo dan rekan-rekannya diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur Toar Mangaribi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Ratusan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) masih memperjuangkan hak-haknya setelah diberhentikan secara sepihak sejak 2019.

Hingga saat ini, para eks pekerja tersebut belum menerima hak normatif mereka berupa pesangon dan dana pensiun (dapen), yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Sulistyo Purnomo, perwakilan eks karyawan PT DPS, bersama empat rekannya kembali menghadap Kepala Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Ham) Jawa Timur, Selasa, 22 Juli 2025. Ini merupakan kali kedua pihaknya menyuarakan aspirasi dan melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan manajemen PT DPS.

“Kami memfasilitasi dari sisi HAM. Bagaimanapun, para eks karyawan PT Dok ini dirugikan secara serius,” ujar Toar Mangaribi, Kepala Kanwil Kemenham Jatim.

Menurut Sulistyo, pelanggaran yang dilakukan oleh PT DPS tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi telah menyebabkan penderitaan fisik dan psikis bagi para korban. “Ada yang sakit, bahkan ada yang meninggal dunia karena tekanan setelah di-PHK tanpa pesangon dan tanpa dana pensiun,” ungkapnya.

Ia menyebut tindakan manajemen sebagai bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan layak diproses hukum. “Orang yang tidak memiliki rasa perikemanusiaan seperti itu seharusnya dipenjara. Agar tahu rasanya penderitaan yang kami alami,” tambah Sulistyo dengan suara bergetar.

Dalam pernyataannya, Sulistyo juga menyinggung kondisi keuangan perusahaan yang disebut-sebut mengalami kesulitan, sebagai alasan belum dibayarkannya hak para karyawan. Namun, ia meragukan alasan tersebut karena pada tahun 2019, PT DPS diketahui menerima dana dari beberapa sumber.

BACA JUGA:Diduga Ada yang Tidak Beres di PT DPS, Tagbut Pesanan Pelindo Rp 135 M Tak Kunjung Rampung

“PT DPS mendapatkan pemasukan dari penjualan aset dan sewa lahan senilai Rp 67 miliar dari anak perusahaan PT Pelindo. Selain itu, dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar masih tersisa Rp 56 miliar saat itu. Tapi pertanyaannya, ke mana larinya semua uang itu?” tanyanya.

Sulistyo mengapresiasi langkah Kemenkumham yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib mantan karyawan. “Terima kasih kepada Kemenkumham yang mau segera menindaklanjuti laporan kami. Ini bentuk keberpihakan pada rakyat kecil,” ujarnya.

Namun, ia juga menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang dinilai kurang responsif. “Berbeda dengan Kemenkumham, Kementerian BUMN terkesan abai terhadap nasib para pekerja yang teraniaya. Lalu, untuk apa kementerian itu ada jika tidak mau menyelesaikan masalah BUMN seperti ini?” kritiknya tajam.

BACA JUGA:Menari di atas Penderitaan dan Kesengsaraan, Eks Karyawan PT DPS Menggugat

Dalam perkembangan terbaru, Komnas HAM juga dijadwalkan untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak karyawan PT DPS. Pertemuan lanjutan dengan Komnas HAM digelar hari ini untuk mendalami laporan yang telah disampaikan para korban.

“Langkah selanjutnya kami akan coba mediasi. Mempertemukan pak Sulistyo dan kawan-kawan dengan manajemen PT Dok,” jelas Toar. Sebelumnya menurut Toar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT DPS. Dalam pertemuan itu menurut Toar, PT DPS juga tidak membantah bahwa mereka mempunyai tunggakan yang belum dibayar. Yaitu pesangon dan dapen.

Sumber: