Dugaan Pungli, Saksi Ungkap Eks Sekdes Kletek Taman Tentukan Uang untuk Pengurusan Surat Peralihan Hak
Saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan pungli di Desa Kletek, Taman, Sidoarjo. -Nanang-
Meski demiikian, ketujuh saksi itu mengaku dokumen-dokumen yang diurus itu telah selesai. Hanya saja, mereka mengaku informasi terkait adanya program sertifikat PTSL hingga kasus ini sampai ke persidangan tak pernah ada.
BACA JUGA:Sidang Suap, Saiful Ilah Tegaskan Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang
Sementara, kasus ini menyeret dua terdakwa M Anas, Kades nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman.
Kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (split) didakwa bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen peralihan hak, diantaranya dokumen waris, hibah hingga jual beli sejak 2019-2022.
Dokumen-dokumen tersebut untuk menunjang rencananya adanya program PTSL meskipun tidak pernah terwujud. Total uang yang terkumpul sekitar Rp 215,5 juta dalam kurun waktu tersebut.
Kini keduanya didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (nanang/jokosan)
Sumber: