Sidang Suap, Saiful Ilah Tegaskan Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang

Sidang Suap, Saiful Ilah Tegaskan Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memeriksa keterangan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dalam sidang lanjutan dugaan suap Rp 350 juta, Senin (7/9/2020). Mengawali pemeriksaan awal, JPU Dodi Sukmono mengingatkan terdakwa tidak berbelit dan jujur dalam memberikan keterangannya. "Kami minta Saudara jujur," ujar JPU Dodi di hadapan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Selain dimintai keterangan terkait jabatan, JPU juga mengulas awal terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang diakui jaksa sebelumnya ada janjian antara terdakwa dengan Ibnu Gopur. Tidak sekadar bukti dari keterangan saksi sebelumnya, JPU juga membeber bukti dengan rekaman dan gambar yang dimilikinya. Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa uang yang diserahkan itu untuk membayar utang. "Ibnu Gopur itu datang untuk membayar utang Rp 50 juta. Waktu itu Gopur juga mengatakan kalau ada tambahan," jelasnya. Lanjut Saiful Ilah, dirinya sempat menanyakan berapa dan dijawab Ibnu Gopur sebesar Rp 300 juta. "Kok besar, dan waktu itu Ibnu Gopur mengatakan katanya bupati untuk Deltras. Saya katakan serahkan ke Deltras langsung," pungkas Saiful Ilah. (fer)

Sumber: