Polsek Lawang Ringkus Warga Pakis Pembobol Konter Handphone

Polsek Lawang Ringkus Warga Pakis Pembobol Konter Handphone

Tersangka yang diamankan--

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” tuturnya.

BACA JUGA:DPC PKB Adukan Mantan Sekjen DPP ke Mapolres Malang

Dadang menambahkan, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.

Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun. (kid)

Sumber: