Sekda Imbau ASN Lumajang Harus Netral dalam Pilkada Serentak

Sekda Imbau ASN Lumajang Harus Netral dalam Pilkada Serentak

Agus Triyono Sekda Kabupaten Lumajang Saat Upacara Bendera Rutin di Halaman Pemkab Lumajang--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten LUMAJANG telah selesai dilaksanakan.

KPU Lumajang menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yakni pasangan Thoriqul Haq dengan Lucita Izza Rafika dan Indah Amperawati dengan Yudha Aji Kusuma.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Bulanan (TKB) agar senantiasa menjaga netralitas pada proses Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Kembali Raih Penghargaan Proklim dari KLHK

"Beliau berdua (Thoriqul Haq dan Indah Amperawati) adalah orang-orang terbaik di Kabupaten Lumajang, beliau berdua pernah memimpin kita selama 5 tahun, oleh karenanya Bu Pj. Bupati Lumajang berpesan agar ASN dan TKB di Lumajang senantiasa menjaga netralitas proses pemilu," ujarnya saat Upacara Bendera ASN Lumajang di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (02/09/2024).

Sekda mengimbau ASN agar bijak menggunakan media sosial. ASN diimbau agar mampu menjaga ucapan, tingkah laku dan perbuatan. Hal itu karena ketidaknetralan ASN terutama dalam media sosial akan berdampak pada institusi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang secara keseluruhan.

"Tidak memposting di media sosial, yang berkaitan dengan hal-hal yang patut diduga, ditafsirkan oleh masyarakat kita ASN tidak netral, kita semua diminta Bu Pj. untuk bijak bermedia sosial," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang dan Pemkot Surabaya Teken MoU Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

"Jika kita suka dengan media sosial mari kita upload kebaikan yang ada di Lumajang, tidak melulu tempat wisata, kuliner, keindahan sudut kota juga bisa kita kabarkan," imbuhnya.

Sekda menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN saat proses pemilihan umum akan berujung pada sanksi yang akan diterima oleh oknum ASN maupun TKB jika terbukti melakukan ketidaknetralan.

"Ketika nanti ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN maupun TKB yang disertai dengan bukti baik rekaman, foto, video maupun dokumen lain pasti akan ditindaklanjuti Inspektorat, jika terbukti oleh oknum ASN maupun TKB maka Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya," tegasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Serangan Hama Tikus, Pemkab Lumajang Lakukan Gerakan Massal Pengendalian OPT

Dalam Upacara Bendera ASN Lumajang tersebut juga diserahkan SK Pengangkatan CPNS  kepada Diana Ahisti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah di Inspektorat Daerah Lumajang.

"Saya berharap kehadiran mbak Diana memperkuat jajaran Inspektorat dengan meneguhkan kembali fungsi Inspektorat yakni sebagai badan pengawasan bukan pemeriksa dengan menegakkan fungsi administrasi pemerintahan yang baik dan benar," pungkasnya.(Ags)

Sumber: