Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditolak, Tim Sentra Gakkumdu Lamongan Diminta Turun Gunung
M Muflikh Hildan pelapor berikutnya bersama Staf Bawaslu Lamongan Robert Durianto, di kantor Bawaslu Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Laporan dugaan pelanggaran Pilkada (pemilihan kepala daerah) tentang netralitas sejumlah oknum kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten LAMONGAN ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) LAMONGAN dua pekan lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal Laporan.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Syamsudin Abdillah warga Lamongan usai menanyakan perkembangan laporan sebelumnya ke Bawaslu Lamongan.
"Kami menduga bahwa ini maladministrasi serta menciderai sebuah demokrasi saat ini. Oleh karena itu, kami meminta tim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lamongan yang beranggotakan terdiri dari Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan harus turun gunung," tegas Syamsudin.
BACA JUGA:Masyarakat Lamongan Diminta Turut dalam Pengawasan Pilkada 2024
Sebelumnya, "Bawaslu Lamongan menyampaikan pemberitahuan status penyampaian laporan kepada saya selaku pelapor. Pada pokoknya status laporan yang saya sampaikan dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan oleh Bawaslu Lamongan. Dengan demikian laporan tidak dapat ditindalanjuti.
Kemudian saya mendatangi kantor Bawaslu Lamongan meminta akses untuk menyimak lagi tulisan tangan penyampaian laporan yang saya tulis di hadapan staf penerima laporan pada 15 Agustus 2024 dan formulir laporan tercetak yang pernah saya tanda tangani.
Namun staf Bawaslu Lamongan Robert Durianto mengatakan sudah tidak lagi memegang dokumen itu sebab sudah diserahkan kepada Pimpinan Bawaslu Lamongan. Padahal sebelumnya Pimpinan Bawaslu Lamongan (Pak Farid, divisi Penanganan Pelanggaran) meminta saya berurusan langsung dengan Staf Divisi yang membidangi urusan penanganan pelanggaran.
BACA JUGA:Operasi Mantap Praja Semeru di Lamongan Siap Mengawal Pilkada 2024
Selain itu, kata Syaifudin, saya juga melayangkan permintaan jawaban tertulis kepada Ketua Bawaslu Lamongan atas dugaan kesalahan prosedur terkait pelaporan yang saya sampaikan. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020, tahapan proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten setelah menerima penyampaian laporan adalah pleno Kajian Awal.
Jika berdasarkan Kajian Awal syarat formal atau materiel terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan, maka Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi atau memenuhi syarat dimaksud dalam waktu yang ditentukan sebagaimana perbawaslu 8 Tahun 2020, yakni dua hari sejak menerima surat pemberitahuan.
Faktanya, Bawaslu Lamongan tidak memberi kesempatan saya waktu untuk mengklarifikasi detil laporan yang saya buat atau memberitahu saya untuk melengkapi bilamana terdapat ketidaklengkapan syarat formal atau meteriel. Namun langsung memberitahu status dinyatakan tidak terpenuhinya syarat formal laporan," kata dia.
BACA JUGA:Songsong Pilkada Serentak, RABN Lamongan Gelar Koordinasi dan Konsolidasi
Atas tindakan tidak prosedural dan dengan demikian sama halnya dengan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan, saya akan mengadukan tindakan tidak profesional tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta," tandasnya.
Meski demukian, dan hari itu juga Syamsudin melayangkan laporan kedua juga tentang dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN dan Kepala Desa. Kembali laporan ditolak oleh petugas piket Bawaslu dengan berbagai alibi.
Sumber: