Dipailitkan, PT Hitakara Ajukan PK

Dipailitkan, PT Hitakara Ajukan PK

Licin Patricia (kiri) bersama kuasa hukum R Primaditya Wirasandi memberikan keterangan ke awak media. -Farid Al Jufri-

Akibatnya tagihan palsu tersebut, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. 

BACA JUGA:PT PLT Dipailitkan, Dirut Dipolisikan

“Kami minta hakim Suswanti, dan Sudar juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap. Bukti-bukti sudah clear dan telah diaudit Bareskrim. Tetapi, tidak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.

"Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur," lanjutnya. 

BACA JUGA:Dinyatakan Pailit, PT GBDS Ajukan Kasasi

Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara. 

"Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung," ungkapnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi menyatakan kasasi terhadap putusan onslag terdakwa Victor. 

BACA JUGA:Pengacara Pailitkan Perusahaan Pakai Surat Kuasa Palsu, Jadi Pesakitan

"Jaksa penuntut berkeyakinan bahwa Victor terbukti bersalah memalsukan surat tagihan sebagaimana yang didakwakan dan pada tuntutan mereka," ujarnya. 

Sementara itu, pengacara Victor, M Sholeh menolak saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut. Dia mengaku sudah tidak menangani perkara tersebut pasca putusan onslag. Sedangkan Victor saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat masih belum merespons hingga berita ini ditulis. (rid)

Sumber: