PT PLT Dipailitkan, Dirut Dipolisikan

PT PLT Dipailitkan, Dirut Dipolisikan

Surabaya, memorandum.co.id - Putusan pailit pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Prima Lima Tiga (PLT) dalam proyek Kondotel Alpines Hotel di Kota Batu, Malang, berujung pidana. Direktur Utama PT PLT Isaac Nugraha Munandar yang harus mengganti kerugian senilai Rp 97.426.831.256,- berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby malah melaporkan empat kreditur ke Mapolda Jatim. Atas laporan itu, Yafety Waruwu, penasihat hukum para kreditur pun melawan dengan melaporkan balik Dirut PT PLT ke Mapolrestabes Surabaya. Bahkan, dari laporan itu, Isaac sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami melakukan pelaporan ke polrestabes Dirut PT PLT karena tidak melakukan sesuatu apa yang menjadi perjanjian antara kreditur dan debitur. Dari laporan Lauren, sekarang Dirut PT PLT sudah ditetapkan tersangka," ujar Yafety, Sabtu (27/6). Yafety menambahkan, dirinya tidak tahu apa yang menjadi alasan debitur menempuh upaya hukum dengan melaporkan kreditur (Peter Susilo, Reffy Darmadi Runtukahu, Lauren, dan Fiki) ke Mapolda Jatim. "Apakah dari data-data yang ada di pengadilan niaga dan itu sudah menjadi bukti yang sah. Untuk itu, kami akan hadapi dengan upaya hukum yang ada," tegas Yafety. Sementara itu, Bonar Sidabuke, penasihat hukum PT PLT saat PKPU membenarkan bahwa hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit. "Iya terkait Prima Lima Tiga itu statusnya sudah pailit. Tapi sekarang saya sudah bukan kuasa hukumnya," ujar Bonar. Disinggung terkait laporan PT PLT ke Mapolda Jatim, Bonar menambahkan bahwa upaya hukum lain bukan dirinya yang mengurusi. "Saya hanya sebatas kuasa hukum waktu PKPU saja.Upaya hukum lain bukan saya yang mengurusi," pungkas Bonar. (fer/tyo)  

Sumber: