Pilkada Kota Pasuruan, TPS Bakal Menyusut 50 Persen

Pilkada Kota Pasuruan, TPS Bakal Menyusut 50 Persen

Ketua KPU Kota Pasuruan (tengah) Royce Diana Sari memberikan keterangan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Ada perubahan yang signifikan pada gelaran Pilkada Kota Pasuruan, 27 November 2024. Perubahan itu terletak pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dari jumlah semula, 579 TPS akan menyusut 50 persen. Sehingga berkisar 278 TPS saja.

BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Tetapkan 30 Caleg Jadi Anggota Dewan

Hal ini disuarakan Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari. Menurut Royce, perubahan TPS ini mengacu pada PKPU. Di mana membedakan antara Pemilu legislatif dan Presiden yang dilaksanakan pada Februari 2024 dengan Pilkada 2024, November mendatang.

“Kami beracuan pada PKPU yang ada. Di mana pada masa Pemilu kemarin, setiap TPS maksimal pemilih ada 300. Sementara itu untuk Pilkada sendiri maksimal pemilih ada 600. Sehingga ini nantinya juga akan berpengaruh pada jumlah TPS yang ada di Kota Pasuruan yang menyusut sebanyak 50 persen,” jelas Royce Diana Sari, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan

Tak hanya TPS yang berubah. Menurut Royce, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) juga berubah. Pada Pemilu hanya ada satu orang, pada pilkada nanti akan berubah menjadi dua orang setiap TPS. Penambahan ini dilakukan karena banyaknya pemilih di setiap TPS yang menjadi dua kali lipat.

BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengambilan Nomor Urut

Sementara itu, KPU Kota Pasuruan optimistis partisipasi pemilih yang memberikan hak suaranya juga bisa melebihi target yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 76 persen. Sehingga saat ini KPU Kota Pasuruan terus menggenjot adanya sosialisasi hingga bakti sosial kepada masyarakat.

BACA JUGA:KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020

Seperti yang dilakukan oleh KPU sebelumnya, di mana telah melakukan sosialisasi dengan mengadakan panggung hiburan dan pemberian bantuan kepada linmas dan masyarakat difabel. Kedua individu ini dipilih karena sesuai dengan kriteria KPU Kota Pasuruan dalam penerimaan bakti sosial yang berupa sembako.

BACA JUGA:Peduli Nasib Tukang Becak, Paslon GIAT Daftar di KPU Kota Pasuruan Diantar Becak Wisata

“Meskipun Linmas sendiri bukan dari bagian adhoc kami dan merupakan bantuan dari pemerintah, tapi kami memberikan bakti sosial ini untuk mengapresiasi satuan linmas pada pemilu kemarin. Mereka telah berjuang hingga akhir. Dan kami juga tidak menginginkan adanya kejadian seperti saat pemilu lalu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Diantar Ratusan Massa dan Ishari, Petahana Resmi Daftar ke KPU Kota Pasuruan

KPU sendiri saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan hingga kecamatan untuk memilih anggota linmas dengan usia maksimal 55 tahun. (*)

Sumber: