Diduga Jual Bahan Peledak, Pemuda Probolinggo Dicokok Polisi

Diduga Jual Bahan Peledak, Pemuda Probolinggo Dicokok Polisi

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda berinisial HH (25), warga Probolinggo, diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota. HH diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penjualan bahan peledak secara ilegal.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan HH saat tengah melakukan transaksi.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 36 bungkus plastik berukuran 0,5 kg berisi campuran bahan yang diduga kuat sebagai bahan peledak. Bahan-bahan tersebut, menurut pengakuan HH, dibuatnya sendiri dengan mencampurkan aluminium powder, belerang, dan potasium.

"Tersangka mengaku belajar membuat bahan peledak dari tutorial di YouTube dan membeli bahan-bahannya secara online," ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, Rabu 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sinergi dengan Polres Pasuruan Kota, IPSI Cegah Tawuran Antarkelompok Silat

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa HH telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih 6 tahun. Motifnya yakni keuntungan yang cukup menggiurkan dari bisnis ilegal tersebut. Setiap kilogram bahan peledak buatannya dijual dengan harga Rp 160 ribu. Dan ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogramnya.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan dan paket internet," tambah Kapolres.

BACA JUGA:Berantas Miras, MUI Apresiasi Ketegasan Polres Pasuruan Kota

BACA JUGA:Tiga Personil Harumkan Nama Polres Pasuruan Kota di Kejuaraan Karate Internasional

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Hari Mujianto/Muhammad Hidayat)

Sumber: