Lima Orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Urus Persyaratan di PN Jember

Lima Orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Urus Persyaratan di PN Jember

Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggreni.-Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, lima bakal calon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk mengurus persyaratan administrasi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diantar Habib se-Jember, Gus Fawait Tawasul ke Makam Habib Sholeh Tanggul

Ketua PN Jember Budiansyah melalui Humas Amran S Herman menyampaikan bahwa kelima calon tersebut telah mengambil surat keterangan tidak pernah dipidana, sebagai salah satu syarat pendaftaran.

BACA JUGA:KPU Jember Sediakan Videotron Bagi Masyarakat yang Tidak Bisa Masuk

Kelima calon tersebut adalah Hendy Siswanto, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Gus Fawait, Joko Susanto, dan dr Faida

BACA JUGA:KPU Jember Gelar Media Gathering Pastikan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Laksanakan Keputusan MK

“Surat ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan menjadi calon bupati atau wakil bupati,” ungkap Amran saat dihubungi melalui telepon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Dessi Anggreni, juga menegaskan bahwa surat keterangan ini merupakan salah satu dari beberapa dokumen penting yang harus disertakan oleh para calon. 

BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember

Dokumen lainnya termasuk ijazah, KTP, surat pernyataan, form dukungan partai B1KWK, dan surat pernyataan lainnya yang menunjukkan calon tidak sedang dicabut hak suaranya.

BACA JUGA:KPU Jember Usung 105 Kotak Suara ke Polda Jatim untuk Hitung Ulang Suara DPR RI

Menurut Dessi, setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, KPU Jember akan melakukan verifikasi. Jika ada kekurangan, pasangan calon masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya hingga batas akhir pendaftaran pada 2 September 2024.

BACA JUGA:Polres Jember Kawal Aksi Aliansi Masyarakat Pemuda Rambipuji dan Panti Utara Geruduk Kantor KPU-Bawaslu

“Proses verifikasi berkas akan dilakukan setelah dokumen lengkap diterima, dan pasangan calon dapat melengkapi kekurangan hingga tahap pendaftaran selesai,” pungkas Dessi. (edy)

Sumber: