Rekam Daster Penghuni Rusunawa Dituntut 10 Bulan
Sidang agenda tuntutan terdakwa pelaku pornografi di Kartika 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Untuk memperlancar aksinya, terdakwa mengajak berbicara sambil menawarkan lampu dan menyalakannya di dekat badan korban sehingga rekaman terdakwa terlihat lebih jelas.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU
Bahwa perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah dicek di HP milik terdakwa ternyata telah beberapa kali merekam video yang diarahkan ke alat kelamin korban melalui bagian bawah daster/rok para penghuni Rusunawa Sumurwelut lainnya.
BACA JUGA:Kemplang Dana Investor Rp 171,75 Miliar, Greddy Ajukan Eksepsi
"Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Damang. (rid)
Sumber: