Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Eko Darmanto usai divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-

Sementara itu, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir. Meski putusan hakim sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan.

"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,4 M

Tambah Luki, untuk tambahan pidana uang pengganti juga conform yaitu Rp 13,189 miliar  tapi untuk kurungan dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"Putusan dan tuntutan tidak signifikan di bawah dua per tiga. Karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," tambah Luki.(fer)

Sumber: