Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Eko Darmanto usai divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-
Sementara itu, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir. Meski putusan hakim sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan.
"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,4 M
Tambah Luki, untuk tambahan pidana uang pengganti juga conform yaitu Rp 13,189 miliar tapi untuk kurungan dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
"Putusan dan tuntutan tidak signifikan di bawah dua per tiga. Karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," tambah Luki.(fer)
Sumber: