Berdalih Operasi Narkoba, Oknum Polisi Peras dan Gasak Motor Korban

Berdalih Operasi Narkoba, Oknum Polisi Peras dan Gasak Motor Korban

Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus menunjukan BB dalam sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Hanya Tiga Hari

Selanjutnya Scoopy warna cokelat milik korban di bawah lari oleh terdakwa dan kawan-kawannya berangkat lagi menuju ke Desa Sendang Laok Bangkalan, Madura untuk dijual.

BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Hanya Tiga Hari

Terdakwa mendapat bagian Rp 1,6 Juta dari hasil penjualan motor milik korban Rahmat Budiono dan pemerasan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Nakes, CDC RS Mata Undaan Adakan Seminar dan Pelatihan Eksisi Kornea

"Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekannya, korban Rahmat Budiono mengalami kerugian sebesar Rp. 19.7 jutaan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, " pungkas Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus. (rid)

Sumber: