Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya
Petugas Imigrasi Surabaya mengawal ketat Wu Chi Lung sampai benar-benar berangkat sudah memasuki pesawat yang ditumpanginya. --
BACA JUGA:Target Raih WBBM, Kantor Imigrasi Bandar Lampung Lakukan Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Novrian memastikan, Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.
"Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," pungkas Novrian. (mik)
Sumber: