Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina Ditangkap, Imigrasi Buru 2 Pelaku Lainnya

Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina Ditangkap, Imigrasi Buru 2 Pelaku  Lainnya

Petugas imigrasi menyerahkan DPO WNA Filipina kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asal.-Sujatmiko-

"Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024," sambung Godam. 

BACA JUGA:Imigrasi Perak Gencar Deportasi WNA Langgar Aturan

"Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel," urai mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau ini. 

BACA JUGA:Ijin Berwisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi karena Ketahuan Bekerja

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Warga Negara Malaysia Dideportasi Imigrasi Jember

"Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkret pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KOJ kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut," tutup Godam. (mik)

Sumber: