Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina Ditangkap, Imigrasi Buru 2 Pelaku Lainnya

Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina Ditangkap, Imigrasi Buru 2 Pelaku  Lainnya

Petugas imigrasi menyerahkan DPO WNA Filipina kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asal.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua buron kejahatan transnasional berjenis kelamin wanita yang ditangkap petugas imigrasi, dikawal kepulangannya ke negara asal Filipina, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Dua orang WNA yang kini di bawah pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi adalah SG (40), dan KO (24) itu langsung diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dideportasi. 

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, dua WNA lainnya, masih buron. Adalah perempuanan berinisial AG (38), dan seorang pria berinisial WG (34). 

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik 135,21 Persen

"Keempat orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional," ujar Godam dalam rilis yang dikirim ke Humas Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Lanjut Goda, penangkapan WNa ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 Agustus 2024 mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak dan melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

BACA JUGA:Meresahkan, WN Malaysia Dideportasi dari Tulungagung

Setelah dicek lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina. 

BACA JUGA:Langgar aturan Keimigrasian, 2 WN China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Sumber: