Warga Negara Malaysia Dideportasi Imigrasi Jember
1. Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jember, Erdiansyah, saat memberikan keterangan.--
JEMBER, MEMORANDUM-Kantor Imigrasi Jember mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial RBA pada hari Selasa, 23 April 2024. RBA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Pendeportasian ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai RBA telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen, RBA menggunakan Visa Exemption yang hanya memperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dengan batas akhir pada tanggal 9 November 2023," ungkap Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jember, Erdiansyah, dalam keterangan persnya, Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka
"RBA telah melebihi batas waktu tersebut selama 165 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Erdiansyah.
RBA mengaku datang ke Indonesia untuk wisata ke Bondowoso dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM di Perumahan Taman Gading.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang WNA Asal Singapura
Selama di Jember, RBA membantu berjualan di tempat usaha calon istrinya dan menggunakan tabungannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat pelanggarannya, RBA dideportasi dan dilarang kembali ke Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (eko)
Sumber: