Ijin Berwisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi karena Ketahuan Bekerja

Ijin Berwisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi karena Ketahuan Bekerja

Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengawal proses deportasi keempat WNA Taiwan di Bandara. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Taiwan, karena terbukti melanggar aturan administrasi Keimigrasian, Kamis, 25 April 2024. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.

Keempat WNA yang keseluruhan laki-laki tersebut diamankan oleh tim pengawasan dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Jumat,19 April 2024 di salah satu perusahaan di Kota Surabaya. 

“Keempat  WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Oleh karena itu terhadap keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

Alumni Akademi Imigrasi (AIM) ke-5 ini menyampaikan, keempat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35). Dari hasil pemeriksaan WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

BACA JUGA:Langgar Aturan Imigrasi Perak Deportasi 2 WNA

Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

"Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” pungkas Versicolor.

Pendeportasian yang dilakukan pagi hari ini dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan bersama jajaran. Mulai dari kedatangan di bandara hingga masuk ke pesawat, Tim Inteldakim Kanim Tanjung Perak melakukan pengawalan ketat. (mik)

Sumber: