Oknum Kades Cabul di Lamongan Dijebloskan ke Penjara
Oknum Kepala Desa Kuro, MA, di Kejari Lamongan.-Syaiful Anam-
Menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum yang akan melaksanakan penuntutan.
"Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan," tambah Agung.
BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi
Terpisah, Ardian Widya Pramanto, penasihat hukum (PH) korban sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan dalam penanganan kasus pencabulan yang telah menyeret Kades Kuro berinisial MA ini.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik
Dalam penanganan perkara ini, semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal atau seimbang, dikarenakan menyangkut korban adalah merupakan anak- anak di bawah umur.
“Untuk pendampingan dari PH bagi dua anak-anak ini tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan," tandas Ardian.
BACA JUGA:Biaya Kuliah Anak Sudah Ditanggung, Mantan Karyawan Ini Malah Tega Gasak Barang Majikan di Gudang
Sebelumnya, terungkapnya perkara tersebut saat MA memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya, tepatnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sekitar Maret 2023.
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Proses Panjang Penetapan Hari Juang Polri
Selain itu, MA juga pernah tepergok oleh istrinya, tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
BACA JUGA:Lihainya Emak-emak Asal Madura Gasak Emas di Dua Toko Surabaya
“Atas kejadian tersebut, MA kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran diduga mencabuli dua anak tirinya," tutupnya. (pul)
Sumber: