Pascaputusan MK Soal Cakada, Pakar Politik Unesa: Selamat Tinggal Bumbung Kosong dan Cakada Boneka

Pascaputusan MK Soal Cakada, Pakar Politik Unesa: Selamat Tinggal Bumbung Kosong dan Cakada Boneka

Pakar politik Unesa Dr Moch Mubarok Muharam --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wacana calon kepala daerah tunggal atau melawan bumbung kosong dipastikan  tidak terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Hal ini, usai gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturam Pemerintah Penhanti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentqng Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

BACA JUGA:Berharap Calon Tunggal, PKB Jatuhkan Rekom Gus Fawait

Pakar politik Unesa Dr Moch Mubarok Muharam menyampaikan, secara aturan partai politik pengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak harus memenuhi syarat 20 persen. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 denhan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat Putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. “Hal ini, memberi peluang partai politik untuk bisa mengusing cakada sesuai persyataan,” sebut Dr Mubarok yang pakar politik Lembaga Transformasi (Eltram). 

BACA JUGA:Pilwali Surabaya, Pakar: Jangan Sampai Ada Calon Tunggal

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, setelah upaya permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional.

MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.

BACA JUGA:Jabatan Sekretaris DPRD Berakhir, BKD Usulkan Calon Tunggal Plt ke Bupati

Dr Mubarok meyakini, keputusan ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan. Termasuk di Jawa Timur. “Dengan persyaratan lebih ringan itu, tidak ada lagi calon kepala daerah akan melawan bumbung kosong,” sebutnya.

Upaya itu, lanjut mantan aktivis 98 ini, akan dimanfaatkan partai politik yang belum mengusung paslon cakada/cawakada. Seperti PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Di Jatim hanya Khofifah Indar Parawansa berpasangan Emil Dardak memastikan maju dengan parpol pengusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun  putusan MK akan berdampak pada peta politik pilkada 27 November 2024 mendatang. Putusan MK membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan,” sebut Mubarok. 

BACA JUGA:Musda I Aptrindo Jatim Usung Calon Tunggal

Mubarom meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera melaksanakan putusan MK tersebut. Demi berjalannya pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber).(day)

Sumber: