Kajati Jatim Kecewa Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL--
SURABAYA, MEMORANDUM - Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dan tengah menjadi sorotan publik. Lantaran, aksinya menganiaya Dini Sera Afriyanti yang berujung tewasnya sang pacar dianggap tak terbukti dimata Majelis Hakim PN Surabaya.
Rupanya, hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi khalayak. Hal itu pun juga mendapat komentar dari Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.
Mia Amiati mengatakan sangat kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik beserta 2 hakim anggota, Mangapul dan Heru. Menurutnya, JPU dari Kejari Surabaya telah menyodorkan sejumlah bukti dan fakta yang ada secara gamblang.
"Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," kata Mia, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?
Kajati Jatim itu memastikan bahwa JPU akan mengajukan kasasi. Serta bakal melakukan serangkaian upaya hukum selanjutnya.
"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum Kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menilai jika hakim tutup mata dengan fakta dan bukti yang ada. Terlebih dengan adanya rekaman terdakwa saat melindas tubuh korban dengan mobil yang juga diabaikan dalam persidangan.
"Hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya," jelasnya.
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Surabaya: Bukti Visum Seharusnya Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Maka dari itu, ia optimis akan mengajukan kasasi dan meyakinkan hakim agung untuk memutus bersalah Roland Tannur.
"Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan," tutupnya.(rid)
Sumber: