Anggota DPRD Jatim Kutuk Keras Putusan Bebas Ronald Tannur

Anggota DPRD Jatim Kutuk Keras Putusan Bebas Ronald Tannur

Freddy Poernomo--

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil rakyat Jawa Timur atau anggota DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengutuk keras keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas bebasnya terdakwa Ronald Tannur yang diduga pembunuhan Dini Sera Afriani.

Anggota dewan membidangi pemerintahan dan hukum ini, menjelaskan bahwa hukum itu hadir untuk memberikan rasa keadilan.

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Inilah kewajiban negara hadir untuk melindungi warganya dalam hal penegakan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan dan hak hidup,” tegas Freddy.

BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan

“Saya Freddy Poernomo anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, mekritisi & mengutuk keputusan PN Surabaya buntut bebasnya terdakwa Ronald Tannur atas peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Sdr. Dini Sera Afriani,” ucapnya lagi.

Sepertinya Keputusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur sudah mengabaikan rasa keadilan, hak hidup dan kepastian hukum.

“Ini cilaka bagi Indonesia yang di sebut sebagai negara hukum,  sepertinya majelis hakim sudah mengabaikannya, lebih mengutamakan aspek kekuasaannya dan kesewenangannya,” kata Freddy.

BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi

BACA JUGA:Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga

Politisi Golkar yang juga doktor hukum pemerintahan ini, mengaku prihatin jika Indonesia disebut negara hukum.

“Sungguh prihatin Indonesia di sebut sebagai negara hukum, dan terlihat akhir-akhir ini di lembaga peradilan (PN, MA & MK), seharusnya lebih medepankan kepastian hukum, bukan sebaliknya lebih medepankan kekuasaanya dibanding rasa keadilan bagi seluruh rakyat/warga negara Indonesia,” tandasnya.

BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan

BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!

Sumber: