Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan  Kerawanan Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan memaparkan peta kerawanan saat Pilkada 2024.-Muhamad Hidayat-

Sebanyak 1.240 pemilih DPK dengan isu pemilih yang tidak dicoklit oleh Pantarlih dan kurangnya informasi kepada masyarakat pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kemudian pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT dengan jumlah kejadian 663 pemilih TMS dengan isu prinsip de jure berdampak pada pemilih belum dihapus dalam DPT tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. 

BACA JUGA:Polsek Gayungan Amankan Honda DBL Surabaya, Jaga Kondusivitas Kota

"Selain itu kita juga melakukan pembaruan indikator konstruksi IKP 2024," terang Marta, Senin 19 Agustus 2024.

Disamping itu, Bawaslu Kota Pasuruan juga melakukan pemetaan kerawanan pemilihan 2024 berdasarkan penyelenggaraan pemilu 2024, di luar 61 indikator. Di antaranya indikator kerawanan kesalahan administrasi penulisan dokumen C hasil dan D hasil potensi kejadian KPPS salah penulisan C hasil dan hasil pada rekapitulasi perolehan suara dengan isu ketelitian dan kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan rekapitulasi perolehan suara.

BACA JUGA:Satgas TMMD ke 121 Kodim 0827/Sumenep Bersama Warga Bersihkan Halaman Masjid Darusalam

Upaya pencegahan dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan adalah melakukan peningkatan sosialisasi, memberikan imbauan, patroli pengawasan, dan aktif berkoordinasi dengan stakeholder dalam pemutakhiran daftar pemilih. 

BACA JUGA:COD Sabu, Pemuda Beji Dibekuk Polisi

"Kita akan membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan pilkada," lanjut Marta.

BACA JUGA:Arco Masih Setia Temani Satgas TMMD Ke-121 Kodim 0827/Sumenep Selesaikan Cor Jalan Rabat Beton di Desa Buddi

Adapun strategi pengawasannya adalah membuat posko aduan masyarakat dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mengefektifkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024. (hm/mh)

Sumber: