Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Salah satu fenomena yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir adalah kedatangan pemain internasional ke Indonesia untuk bergabung dengan klub-klub lokal. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas liga nasional tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Namun, keberadaan pemain internasional ini juga memerlukan perhatian khusus dari sisi legalitas dan bisnis.

1. Kontrak Pemain Internasional:

Kontrak antara pemain internasional dan klub sepak bola di Indonesia harus memenuhi standar hukum yang ketat. Kontrak ini biasanya mencakup berbagai aspek, seperti durasi kontrak, gaji, bonus, hak dan kewajiban pemain, serta klausul pemutusan kontrak. Di Indonesia, kontrak ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan regulasi dari PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) sebagai badan pengatur sepak bola di Indonesia.

2. Hak Pekerja Asing:

Pemain internasional di Indonesia dianggap sebagai pekerja asing, yang berarti mereka tunduk pada regulasi terkait tenaga kerja asing. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, termasuk persyaratan untuk memperoleh izin kerja dan visa yang sesuai. Klub harus memastikan bahwa semua persyaratan ini dipenuhi untuk menghindari sanksi hukum.

3. Aspek Pajak dan Perpajakan:

Gaji dan pendapatan lain yang diterima oleh pemain internasional di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemain internasional yang berstatus sebagai pekerja tetap di Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Klub yang membayar gaji juga bertanggung jawab untuk memotong dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.

4. Aspek Komersialisasi dan Hak Citra:

Pemain internasional yang populer sering kali memiliki nilai komersial yang tinggi. Kontrak mereka dengan klub sering kali mencakup klausul mengenai penggunaan hak citra mereka untuk tujuan promosi dan sponsorship. Legalitas terkait hak citra ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan citra seseorang dalam kegiatan komersial.

5. Transfer dan Kepemilikan Pemain:

Proses transfer pemain internasional ke klub Indonesia juga diatur oleh regulasi FIFA dan PSSI. Kontrak transfer harus memenuhi ketentuan mengenai pembayaran transfer fee, pembagian hak ekonomi pemain, dan klausul lain yang relevan. Proses ini harus diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional dan nasional.

Tantangan Hukum di Era Digital

Era digital membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis sportainment dioperasikan. Streaming langsung pertandingan, misalnya, telah menjadi salah satu cara utama bagi penggemar untuk menikmati olahraga favorit mereka. Namun, ini juga membuka celah bagi pelanggaran hak cipta dan distribusi ilegal konten.

1. Perlindungan Konten Digital:

Perlindungan hak cipta terhadap konten digital menjadi semakin krusial. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum bagi perlindungan data dan konten digital. Namun, tantangan terbesar adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di dunia maya, di mana distribusi ilegal konten sering kali sulit dilacak dan dihentikan.

Sumber: