Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Dalam konteks sportainment, UU ini juga memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan event olahraga yang dipadukan dengan unsur hiburan, yang kini menjadi bagian penting dari industri sportainment.
Aspek Legalitas dalam Penyelenggaraan Event Sportainment
Penyelenggaraan event sportainment, seperti pertandingan sepak bola yang dipadukan dengan konser musik atau festival, memerlukan perencanaan hukum yang matang. Ada beberapa aspek legalitas yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Perizinan Event:
o Penyelenggaraan event skala besar, terutama yang melibatkan elemen olahraga, memerlukan izin dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan otoritas olahraga terkait. Prosedur perizinan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga. Penyelenggara harus memastikan bahwa semua izin diperoleh sebelum acara dimulai untuk menghindari sanksi hukum.
2. Kontrak Kerja dan Perjanjian:
Kontrak antara penyelenggara event dan para pihak yang terlibat, seperti atlet, artis, sponsor, dan penyedia layanan, harus disusun dengan cermat untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di Indonesia, ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menekankan pada asas konsensualisme, di mana kontrak dianggap sah jika ada kesepakatan antara para pihak.
3. Hak Kekayaan Intelektual:
Dalam konteks sportainment, hak kekayaan intelektual (HKI) memainkan peran penting, terutama terkait dengan hak siar, merek, dan hak cipta konten digital. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan dalam event sportainment, seperti lagu yang dinyanyikan dalam konser atau video pertandingan yang disiarkan. Penyelenggara harus memastikan bahwa semua konten yang digunakan atau diproduksi dalam acara memiliki perlindungan HKI yang memadai.
4. Peraturan Perpajakan:
Pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan event sportainment, termasuk penjualan tiket, hak siar, dan sponsorship, dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyelenggara harus mematuhi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mengatur kewajiban perpajakan bagi setiap entitas yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Peluang Bisnis dari Event Olahraga Besar: Piala AFF, Kualifikasi Piala Dunia, dan Olimpiade
Event olahraga besar seperti Piala AFF, kualifikasi Piala Dunia, dan kemenangan di Olimpiade membuka peluang bisnis yang sangat besar bagi berbagai sektor di Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi, event-event ini tidak hanya menarik perhatian domestik, tetapi juga mengundang perhatian internasional, yang berdampak pada berbagai sektor mulai dari pariwisata, perhotelan, hingga media dan periklanan.
1. Legalitas Kedatangan Tim Internasional:
Event seperti Piala AFF dan kualifikasi Piala Dunia sering kali melibatkan tim-tim internasional yang datang ke Indonesia. Kedatangan tim-tim ini diatur oleh berbagai regulasi, termasuk perizinan visa kerja sementara untuk pemain, pelatih, dan staf. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur prosedur dan persyaratan bagi warga negara asing yang ingin bekerja sementara di Indonesia, termasuk mereka yang datang untuk event olahraga. Penyelenggara harus memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan telah dipenuhi untuk menghindari masalah hukum.
Sumber: