Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, FH Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung
Tim Amicus Curiae Universitas Surabaya menyampaikan ke Mahkamah Agung sebagai upaya prinsip penegakan hukum yang adil dan benar dalam putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera --
SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya menyita perhatian publik. Bahkan menimbulkan reaksi banyak pihak. Termasuk Civitas Universitas Surabaya (Ubaya) sebagai salah satu kampus hukum tertua di Kota Surabaya.
Civitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya mengajukan "amicus curiae" ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Kawal Kasus Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim
Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya Salawati, S.H., M.H., menyampaikan dalam amicus curiae tersebut dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim membebaskan terdakwa tersebut tidak dilandasi dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar.
“Mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan, sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," kata Salawati.
Adapun sivitas akademika Ubaya yang mendukung penyusunan amicus curiae guru besar dan akademisi FH Ubaya adalah Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto - Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH - Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy.
BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti
BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kantor Kejati Jatim Dikirimi Karangan Bunga Dukungan
Selanjutnya, Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga praktisi dan akademisi alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Purnomo.
Berdasarkan keterangan, saksi-saksi menerangkan bahwa mereka bertemu dengan Dini dalam keadaan sehat dan terakhir kali melihat korban bersama dengan terdakwa juga dalam keadaan sehat.
"Dini terakhir kali bersama dengan terdakwa sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh terdakwa, kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti inilah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Salawati.
BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi
BACA JUGA:Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga
Sumber: