Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
![Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata](https://memorandum.disway.id/upload/c4aa4a212dad70f4c8357a512131458c.jpeg)
Tim kuasa hukum dari korban usai sidang di PN Malang.-Biro Malang Raya-
"Kami musyawarahkan dulu. Apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti, putusan ini berat," katanya.
BACA JUGA:Pangdiv II Kostrad Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Yonkav 8 Beji
Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa Rizky alias Kiki dituntut 3 tahun penjara. (*)
Sumber: