Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Tim kuasa hukum dari korban usai sidang di PN Malang.-Biro Malang Raya-

"Kami musyawarahkan dulu. Apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti, putusan ini berat," katanya.

BACA JUGA:Pangdiv II Kostrad Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Yonkav 8 Beji

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya,  terdakwa Rizky alias Kiki dituntut 3 tahun penjara. (*)

Sumber: