Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
Tim kuasa hukum dari korban usai sidang di PN Malang.-Biro Malang Raya-
"Kami musyawarahkan dulu. Apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti, putusan ini berat," katanya.
BACA JUGA:Pangdiv II Kostrad Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Yonkav 8 Beji
Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa Rizky alias Kiki dituntut 3 tahun penjara. (*)
Sumber: