umrah expo

KPRI Raung Digugat Perdata, 74 Nasabah Kawal Gugatan di PN Situbondo

KPRI Raung Digugat Perdata, 74 Nasabah Kawal Gugatan di PN Situbondo

74 nasabah saat mengawal gugatan perdata mereka di PN Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Raung Kabupaten Situbondo digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo oleh 74 nasabahnya karena tidak bisa mencairkan tabungan sebesar Rp6,6 miliar dalam enam tahun terakhir.

Sebanyak 74 nasabah mengawal sidang perdana di PN Situbondo dengan membentang poster tuntutan di depan kantor PN Situbondo sebelum sidang dimulai, Rabu 22 Oktober 2025.


Mini Kidi--

"Ini sebagai bentuk aspirasi 74 nasabah agar tabungan Talubi sebesar Rp6 miliar segera dicairkan oleh KPRI Raung," ujar Mardi, salah seorang nasabah KPRI Raung.

Mulyo Arianto, salah satu nasabah lainnya, mengatakan sejumlah nasabah terpaksa menggugat perdata karena uang tabungan ratusan juta rupiah yang disimpan di KPRI Raung tidak bisa dicairkan dan tertahan selama enam tahun.

"Uang tabungan yang disimpan di KPRI Raung sejatinya untuk masa tua saya dan istri, namun ternyata tidak bisa diambil dengan alasan tidak jelas. Makanya, saya tuntut perdata di PN Situbondo," kata Mulyo Arianto.

BACA JUGA:Gegara Keroyok Teman Sekolah, Puluhan Siswa SMA Favorit di Situbondo Dipolisikan

Sementara itu, Saiful Yadi, kuasa hukum 74 nasabah KPRI Raung, menjelaskan jumlah uang kliennya yang tertahan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1 miliar di KPRI Raung Situbondo.

"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir, mengingat upaya persuasif melalui DPRD dan bupati belum membuahkan solusi, sehingga nasabah menggugat perdata di PN Situbondo," katanya.

Menurutnya, KPRI Raung memiliki 12 aset dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Jika aset-aset tersebut dijual, maka seharusnya mampu menutup kewajiban pembayaran uang nasabah sebesar Rp6,6 miliar.

BACA JUGA:Peringati HSN Ke-10, Bupati dan Wabup Situbondo Makan Nasi Tabheg Bersama Santri

"Namun, KPRI Raung terkesan enggan menjual asetnya karena menawarkan dengan harga yang terlalu tinggi," beber Saiful.

Saiful menjelaskan, gugatan perdata ini terkait perbuatan melawan hukum dengan tergugat utama KPRI Raung dan turut tergugat antara lain Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Situbondo, Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sidang perdana pada hari ini gagal digelar karena tergugat utama KPRI Raung tidak hadir. Yang hadir hanya turut tergugat dari Diskoperindag dan kuasa hukum Bupati Situbondo, sementara Ketua DPRD dan Kementerian Koperasi juga tidak hadir," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait