HPN 2026

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Tim kuasa hukum dari korban usai sidang di PN Malang.-Biro Malang Raya-

"Kami musyawarahkan dulu. Apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti, putusan ini berat," katanya.

BACA JUGA:Pangdiv II Kostrad Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Yonkav 8 Beji

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya,  terdakwa Rizky alias Kiki dituntut 3 tahun penjara. (*)

Sumber:

Berita Terkait