Fenomena Remaja Hobi Menenggak Miras, DPRD Surabaya: Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan Ekstra

Fenomena Remaja Hobi Menenggak Miras, DPRD Surabaya: Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan Ekstra

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah sangat menyayangkan masih adanya remaja yang hobi meminum minuman keras (miras). Selain berbahaya bagi kesehatan, perilaku ini juga dapat menurunkan kualitas hidup seseorang.

BACA JUGA:Perilaku Menyimpang di Masa Remaja, Psikolog: Perlu Perhatian Khusus dan Bekerja Sama Secara Lintas Sektor

Menurutnya, dibutuhkan kerja sama banyak pihak untuk melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras di kalangan remaja. Salah satunya yakni, meminta pengusaha di sektor ini untuk tidak memperjualbelikan miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

"Pemerintah kota dan DPRD sudah mengatur larangan pembelian miras bagi pembeli di bawah usia 21 tahun. Hal tersebut telah diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena itu, kami minta satpol PP gencar melakukan pengawasan dan lakukan tindakan tegas apabila ada retail atau bar yang nekat menjajakan miras kepada remaja," ucap Laila, Senin, 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Surabaya mengamankan 13 remaja yang sedang asyik pesta miras di kawasan Kota Lama, Minggu 4 Agustus 2024. Untuk memberi efek jera, para anak baru gede (ABG) ini pun dikirim ke Liponsos Keputih.   

BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Laila mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya terhadap perbuatan remaja yang hobi menenggak miras. Sebab masalah ini menjadi tanggung jawab bersama, baik itu orang tua, guru, masyarakat maupun pemerintah.

"Orang tua yang mendidik di rumah, guru yang mendidik di sekolah, kepedulian masyarakat terhadap sesama dan pemerintah sebagai pembuat aturan yang menyeluruh. Jika semua pihak tersebut bisa berkolaborasi dengan baik, maka para remaja bisa diselamatkan dari miras," tuturnya.

BACA JUGA:MPC Pemua Pancasila Surabaya Matangkan Persiapan Rakercab

Di sisi lain, khusunya pemerintah, aturan yang berlaku sangat diharapkan ketegasannya. Menurut Laila, apabila pemerintah tegas, maka miras, baik yang resmi maupun oplosan tidak akan mungkin bisa didapatkan dengan mudah.

BACA JUGA:Camat Wringinanom Cabut Surat Edaran Partisipasi Dana ke ASN dan Pelajar untuk Perayaan HUT RI, Ada Apa?

Politisi PKB ini lantas mendorong pemerintah untuk melakukan penyuluhan yang rutin kepada seluruh masyarakat melalui aparaturnya, mulai dari tingkat atas sampai bawah. Sehingga bisa dilakukan pencegahan dini terhadap ancaman miras bagi para remaja.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo

Sumber: