DPRD Pasuruan Segera Usulkan Nama Pengganti Pj Bupati

DPRD Pasuruan Segera Usulkan Nama Pengganti Pj Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan yang kini dipegang Andriyanto bakal berakhir pada 24 September mendatang. Kini, DPRD Kabupaten Pasuruan punya tugas untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati Pasuruan yang baru.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permintaan usulan nama calon Pj Bupati dari Mendagri. Batas waktu pengiriman usulan tersebut di-deadline sampai 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba

"Kami akan meminta fraksi-fraksi untuk segera mengirimkan usulan nama-nama calon Pj Bupati, paling lambat tanggal 12 Agustus. Sama seperti tahun sebelumnya, kami akan memberikan kesempatan bagi seluruh fraksi untuk mengajukan nama-nama yang mereka usulkan," ujar Sudiono Fauzan di ruang kerjanya, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:7 Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Siapa Saja?

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan, mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Setiap fraksi dapat mengusulkan lebih dari satu nama. Namun nantinya hanya satu nama yang akan dipilih dan diajukan kepada Mendagri.

"Meskipun setiap fraksi dapat mengusulkan beberapa nama, namun pada akhirnya kami akan meminta setiap fraksi untuk menentukan satu nama yang akan diusulkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses demokrasi," tambah Sudiono.

BACA JUGA:AKBP Aris Purwanto Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Masyarakat, lanjut Sudiono, juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati. Syaratnya, calon yang diusulkan harus memenuhi kriteria yang sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu merupakan pejabat tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas.

BACA JUGA:Camat Wringinanom Cabut Surat Edaran Partisipasi Dana ke ASN dan Pelajar untuk Perayaan HUT RI, Ada Apa?

Hanya saja, seperti pengalaman sebelumnya, nama Pj yang diusulkan daerah, baik kota/kabupaten dan provinsi menjadi hak sepenuhnya Mendagri. Saat itu, semua fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan Nur Kholis, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim. Begitu pula dengan provinsi. Namun, ternyata yang ditunjuk Mendagri untuk mengisi jabatan Pj adalah Andriyanto (Kepala BRIDA Pemprov Jatim). Sementara, Nur Kholis terlempar di Kota Probolinggo. 

BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom

Dengan semakin dekatnya batas waktu pengiriman usulan nama, DPRD Kabupaten Pasuruan akan segera melakukan rapat internal untuk membahas lebih lanjut terkait mekanisme pengusulan dan kriteria calon Pj Bupati. (*)

Sumber: