Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto (berkopyah) ikut memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar di halaman depan kantor Bea Cukai Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sepanjang Semester kedua tahun 2023 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10.740.350.840.
BACA JUGA:Berangkatkan KKN Unisla, Bupati Lamongan: Kembangkan UMKM
Acara pemusnahan barang ilegal digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Pasuruan. Ada ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan. Semuanya dimusnahkan pada Kamis 1 Agustus 2024.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menjelaskan, barang-barang ilegal ini berasal dari pelanggar yang tidak diketahui identitasnya dan seringkali memanfaatkan jasa pengiriman untuk menghindari pengawasan.
BACA JUGA:4 Pelajar SMK Wijaya Putra Ikuti Program Magang di Memorandum
"Jalur peredaran barang ini cukup rumit, seringkali melewati berbagai daerah sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen," ujarnya.
Pemusnahan barang ilegal ini diikuti Pj Bupati Andriyanto dan juga jajaran forkopimda. Pj Bupati Andriyanto mengapresiasi upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.
"Kegiatan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi barang ilegal dan juga untuk menjaga penerimaan negara," kata Andriyanto.
BACA JUGA:Polsek Pakisaji Bekuk Residivis Curanmor Ngebruk Saat Beraksi
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengamankan hak-hak negara dan melindungi masyarakat.
Rincian barang yang dimusnahkan pada hari itu terdiri dari 8.534.408 batang rokok dengan berbagai jenis, tembakau iris 90.000 gram, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 346,02 liter.
BACA JUGA:Bersepeda 1945 KM, Dua Cyclist Sidoarjo ke IKN untuk Upacara Bendera
Upaya pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal. Di antaranya adalah meningkatkan pengawasan di daerah-daerah rawan penyelundupan, memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi barang ilegal.
Dari kegiatan pemusnahan ini, baik Hatta maupun Pj bupati berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang sah dan berlisensi. (*)
Sumber: