Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Hasil penolakan sela dan kuasa hukum penggugat.-Biro Malang Raya-

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

Sekdakab Malang Nurman Ramdhansyah menyampaikan terkait penolakan amar putusan sela oleh PN merupakan ranah persidangan. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Ajak Kenang Jasa Pahlawan

"Kita harus menghormati. Pemkab Malang harus berusaha mempertahankan aset tersebut dan dalam waktu cepat melegalkan lahan tersebut dengan disertifikatkan," jelasnya.

Terkait saksi- saksi, sejak awal Pemkab Malang sudah mempersiapkan untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya. 

"Karena untuk sidang selanjutnya adalah melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi," ungkap Nurman. (*)

Sumber: