Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
![Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat](https://memorandum.disway.id/upload/cabd9b0514287494d4f72623f02c98c2.jpeg)
Hasil penolakan sela dan kuasa hukum penggugat.-Biro Malang Raya-
Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.
BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi
Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.
Sekdakab Malang Nurman Ramdhansyah menyampaikan terkait penolakan amar putusan sela oleh PN merupakan ranah persidangan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Ajak Kenang Jasa Pahlawan
"Kita harus menghormati. Pemkab Malang harus berusaha mempertahankan aset tersebut dan dalam waktu cepat melegalkan lahan tersebut dengan disertifikatkan," jelasnya.
Terkait saksi- saksi, sejak awal Pemkab Malang sudah mempersiapkan untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.
"Karena untuk sidang selanjutnya adalah melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi," ungkap Nurman. (*)
Sumber: