Pj Bupati Tulungagung Diganjar Penghargaan Anubhawa Sasana dari Kemenkumham
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno (kanan) menerima penghargaan Anubhawa Sasana.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Peran aktif Pemkab Tulungagung dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penghargaan Anubhawa Sasana.
BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan
Penghargaan dari Kemenkumham Republik Indonesia ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum, kepada Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Dr Ir Heru Suseno MT di acara peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Maling Aki Mobil Boks Nyaris Diamuk Warga Ngaglik
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Kartanegara The Singhasari Resort, Kota Batu ini turut dihadiri Pj Gubernur Jatim yang diwakilkan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim Dr Lilik PutjiAstuti SH MH, serta bupati/wali kota se-Jatim.
BACA JUGA:Sempat Dirawat, Ibu Bocah Korban Kecelakaan Maut di Menganti Akhirnya Tewas
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku sangat bersyukur atas prestasi yang diraih.
BACA JUGA:KPU Beri Batas Pendaftaran Paslon Cagub-Cawagub Dibuka 27-29 Agustus 2024
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat desa, khususnya Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, dan Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, yang memenuhi kategori dan ditetapkan sebagai desa sadar hukum oleh Kemenkumham RI.
“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa kita taat dan sadar dengan hukum,” ujarnya.
Pj Bupati Heru berharap pencapaian ini dapat menginspirasi desa/kelurahan lain di Kabupaten Tulungagung dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
BACA JUGA:Dua Minggu Operasi Patuh Semeru 2024, Ada 382.398 Pelanggar
“Ke depannya kami berharap agar para camat dan kepala desa/lurah untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah masing-masing. Sehingga, tujuan dari pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dapat tercapai dengan maksimal," ungkapnya.
BACA JUGA:223 Desa/Kelurahan di Jatim Diresmikan Bepredikat Sadar Hukum
Sumber: