315 BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

315 BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Anggota BPD menerima SK perpanjangan masa jabatan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. -Biro Sidoarjo-

Sehingga jika ada anggota yang sakit, BPD tidak akan kerepotan biaya karena ditanggung oleh pemerintah. Apalagi juga ada santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta jika ada anggota yang meninggal serta akan diberikan beasiswa yang menjamin pendidikan perguruan tinggi bagi putra/putri anggota BPD yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Inilah Lokasi Timnas U-20 Lakukan TC Persiapan Kualifikasi AFC

"Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah yang kita berikan kepada anggota BPD karena sebagai pimpinan daerah saya ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya kepada BPD semaksimal mungkin," ucapnya.

BACA JUGA:Polres Batu Sosialisasikan Pilkada 2024 di SMA

Mendekati Pilkada, Subandi juga menitipkan pesan kepada Paguyuban Kepala Desa dan BPD untuk senantiasa menjaga stabilitas politik yang ada di Kabupaten Sidoarjo bersama.

BACA JUGA:Er-Ji Tak Terbendung Tapi Kubu Penantang Bukan Tak Mungkin Buat Kejutan

"Saya titip pesan sebagai mitra pemerintah desa, jaga betul terutama desa masing-masing agar stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga, mari bersama-sama ciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan pilkada yang aman dan tentram," pintanya.

BACA JUGA:Polres Malang Kembali Salurkan Bantuan UMKM

Sebagai informasi dari  315 orang penerima SK penambahan masa jabatan ada tiga desa yang belum bisa dilakukan perpanjangan masa jabatannya, yaitu Desa Wunut, Kecamatan Porong, dan Desa Padmonegoro, serta Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono. Sebab ada anggota BPBD yang meninggal dunia dan belum dilakukan pergantian antarwaktu. (*)

Sumber: