Aman, Ratusan Mahasiswa Unirow KKN Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Aman, Ratusan Mahasiswa Unirow KKN Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan mahasiswa KKN Unirow Tuban. -Biro Bojonegoro-

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Sebanyak 451 mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024

Mereka kini sedang melakukan pengabdian pada masyarakat di 29 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban, setelah dilepas Rektor Unirow Tuban Dr Warli MPd.

BACA JUGA:Dugaan Inspektorat Bekingi LLDIKTI VII Jatim, Lindung Saut Maruli Tepis Miliki Kedekatan Khusus Petinggi

Dalam pelepasan di halaman kampus mereka itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Rektor Unirow bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani

Hadir dalam acara pelepasan itu di antaranya Ketua PPLPPT PGRI Tuban, pengawas, jajaran pejabat struktural Unirow, dosen dan mitra dunia industri. KKN Unirow kali ini mengusung tema “Penguatan Indeks Pembangunan Manusia Berbasis Riset dan Pengelolaan Aset Desa Menuju Indonesia Emas”.

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

Riza mengatakan, seluruh mahasiswa  Unirow yang mengikuti KKN tahun ini telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

Perlindungan tersebut berlaku selama mereka KKN, termasuk saat berangkat maupun dalam perjalanan pulang KKN. Manfaatnya, jika dalam masa perlindungan itu ada yang mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan mahasiswa peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp 48 juta, sedangkan bila meninggal dunia bukan akibat KKN santunannya Rp 42 juta.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, mahasiswa KKN diyakini merasa tenang dan nyaman, sehingga diharapkan dapat bersungguh-sungguh dalam menjalankan pengabdian pada masyarakat.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

Selain itu, dalam kesempatan itu Riza juga menyampaikan terimakasih pada Rektor Unirow yang telah mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap ini akan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya. 

Sumber: