Capaian Kinerja Kejati Jatim: Bongkar Korupsi PT INKA hingga Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,2 Triliun Lebih
Kajati Jatim bersama Wakajati dan Para Asisten--
SURABAYA, MEMORANDUM – Kejati Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan kinerja gemilang di semester pertama tahun 2024. Sejumlah kasus besar berhasil dibongkar hingga berhasil menyelamatkan keuangan negara triliunan Rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, tahun ini merupakan tahun transisi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), dimana mulai tahun depan, setiap tanggal 22 Juli hanya akan memperingati HBA dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan kejaksaan.
"Sedangkan rangkaian semarak kegiatan perayaan akan kita fokuskan pada perayaan hari lahir Kejaksaan tanggal 2 September," ujar Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Senin 22 Juli 2024.
Tema HBA kali ini adalah, "Akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas".
Tema ini, merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia emas 2045.
BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek di Congo, Sita 400 Dokumen
"Oleh karena itu, kami dari Kejati Jatim juga harus mampu bermetamorfosis menjadi Kejaksaan yang maju yang memiliki kualitas insan Adhyaksa yang unggul serta menguasai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi kejaksaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa," ujar Kajati Perempuan pertama di Jatim.
Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.
"Untuk membangun fondasi tersebut, maka kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas," ujarnya.
Berikut capaian kinerja Kejati Jatim :
Bidang Pembinaan, ada penambahan satuan kerja (satker), yakni Kejari Kabupaten Blitar. Sehingga kini ada 40 satker, terdiri dari 1 kejaksaan tinggi dan 39 kejaksaan negeri.
Jumlah pegawai sebanyak 5.728 orang, terdiri dari jaksa 2.070 orang dan tata usaha 3.650 orang.
Bidang Intelijen berhasil menangkap 5 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 110 kegiatan pada 26 satuan kerja di wilayah Jawa Timur. Nilai kontrak Rp. 7.757.704.018.659.
Selain itu, bidang intelijen juga telah melaksanakan penerangan hukum di 41 lembaga / Kementerian, dengan 292 kegiatan dan 16.505 peserta.
Program jaksa menyapa sebanyak 60 kegiatan di 43 stasiun radio, jaksa masuk sekolah 164 kegiatan dengan 31.756 peserta.
Bidang Tindak Pidana Umum, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 207 perkara dan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 17 perkara.
BACA JUGA:Kajati Jatim Ziarah ke TMP 10 November Peringati HBA ke-64 dan Hari Lahir Kejaksaan ke-79
BACA JUGA:Kejari Tuban Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi APMD
Data rumah restorative justice Adhyaksa hingga tahun 2024 sebanyak 1.740 dan balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa sebanyak 25 unit.
Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyelidikan 5 perkara di Kejati dan 93 perkara di Kejari. Penyidikan di kejari sebanyak 67 perkara.
Penyelamatan keuangan negara, perkara tipikor pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 14.434.401.864. dan pembayaran denda sebesar Rp 1.450.000.000.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan penyelamatan uang negera sebesar Rp 1.271.292.872.189,90 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 63.771.755.462,12.
Bidang Tindak Pidana Militer, telah melakukan fungsi koordinasi penanganan perkara koneksitas mulai Januari 2024 s/d Juli 2024 sebanyak 136 kegiatan koordinasi perkara.
Bidang Pengawasan, telah melakukan penjatuhan disiplin kepada 1 orang Tata Usaha dan 5 orang jaksa. (*)
Sumber: